Cuilan Cerita Pilkada 2015 (Social Media and Election)

Yay, setelah sekian lama akhirnya lahirlah kesempatan buat ngeupload tulisan lagi disini. Tulisan yang ini sebenernya tugas kuliah aku, yaps sambil menyelam minum air lah ya. daripada bingung nulis lagi sekalian aku show up dikit-dikit gimana otakku merangkai kata pas lagi nugas. 

Tugas ini hadir dari mata kuliah Kepartaian di semester 5 dan menjawab salah satu soal UTS tentang peran media sosial dalam pelaksanaan PILKADA. Check it out ! Semoga membantu :) 


“...mekanisme kampanye lewat media sosial diatur karena media sosial pasti akan menjadi sarana bagi pasangan calon untuk berkampanye kepada calon pemilihnya.
(Kpu.go.id 13 Maret 2015)

            Pesatnya perkembangan teknologi menjadi salah satu dampak yang dibawa dari proses globalisasi. Runtuhnya batas-batas antar negara menjadikan peran teknologi semakin kuat. Sebagai bentuknya pesatnya kemajuan teknologi yaitu terciptanya Media Sosial (social media). Banyak definisi tentang media sosial, salah satunya Chris Garret yang mengatakan bahwa “Media sosial adalah alat, jasa dan komunikasi yang memfasilitasi hubungan antara orang satu dengan yang lain serta memiliki kepentingan atau ketertarikan yang sama.” [1]
            Dari pengertian tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa fungsi media sosial yaitu sebagai sarana yang memfasilitasi komunikasi masyarakat. Selain itu media sosial berfungsi sebagai tempat berinteraksi individu-individu yang memliki kepentingan yang sama. Sejauh ini peran media sosial meluas hingga ke dunia politik. Sebagai contoh yaitu beberapa aktifitas politik telah menjadikan media sosial sebagai sarana komunikasi, sebut saja kampanye. Fenomena kampanye di media sosial bukanlah suatu hal yang baru, bahkan Komisi Pemilihan Umum pun telah membuat keputusan mengenai kampanye di media sosial.
            Uforia pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yang akan datang dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, terlebih daerah-daerah yang akan melaksanakan pergantian kepemimpinan kepala daerahnya. Masa kampanye pun mulai dilaksanakan sejak 27 Agustus lalu sampai dengan 5 Desember mendatang. [2] Tak heran apabila sekarang banyak kita jumpai baliho dan pamflet para calon kepala daerah. Selain dalam bentuk baliho, kampanye Pilkada Desember nanti dilaksanakan melalui media sosial. Kampanye melalui media sosial jelas dianggap lebih efisien dan simple serta memungkinkan masyarakat untuk melihat dimana dan kapan saja.
            Pertanyaan selanjutnya yaitu mengapa kampanye melalui media sosial diterapkan oleh pasangan calon kepala daerah? Hal ini terjadi karena banyaknya penduduk Indonesia yang telah aktif di berbagai media sosial. Terbukti jumlah pengguna facebook di Indonesia mencapai lebih dari 70 juta, Twitter mencapai 20 juta pengguna, Chatting Line mencapai 30 juta. [3] Dari sinilah muncul berbagai akun tim sukses dalam meramaikan kampanye pilkada serentak Desember 2015.
            Peran media sosial dalam kampanye pilkada serentak saya tuangkan dalam beberapa contoh studi kasus berikut ini. Studi kasus ini sama sekali tidak ada unsur kampanye, melainkan ini hanyalah contoh semata.  
1. Akun Twitter @RendraCenter , merupakan akun yang berbasis Media Center Madep Mantep Manetep yang merupakan akun tim sukses Rendra Kresna-Sanusi sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Malang periode 2015-2016. Akun ini telah difollow oleh sekitar 19 ribu followers.

2. Akun twitter  @infoMalangAnyar, merupakan akun berbasis relawan yang mengusung Deanti Rumpoko-Masrifah Hadi dalam Pilkada Kabupaten Malang pada 9 Desember 2015 mendatang. Akun twitter ini di follow sekitar 221 followers. Segala informasi mengenai kegiatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati ditampilkan di dalam akun ini.

3.       Akun Facebook “Maya-Glenny”, merupakan halaman Facebook resmi pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode mendatang Maya Rumantir-Glenny Kairupan. Sudah 155 orang yang merespon halaman ini dengan memberikan “likes” di halaman ini.

     Ketiga studi kasus diatas sekaligus menjadi bukti besarnya peran media dalam kampanye pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang. Kesempatan inipun digunakan Tim Sukses untuk melancarkan kampanye mereka. Oleh karena itu, KPU turut mengatur mekanisme penggunaan media sosial sebagai media kampanye pilkada


[1] www.trigonalmedia.com (diakses pada 27 Oktober 2015)
[2] detikNews.com
[3] Rachmawatie Salahuddin, PERKEMBANGAN MEDIA SOSIAL DI INDONESIA. http://komunikasi.us/index.php/course/3689-perkembangan-media-sosial-di-indonesia .2015 (diakses pada tanggal 27 Oktober 2015) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Trip Ala Ala ( Kuala Lumpur Part I)

This Is My New Class